Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cari Modal Ternak Ayam, Warga Tertipu Investasi Black Dolar

05 November 2021 | 21:42 WIB Last Updated 2023-10-10T15:49:46Z
Jakarta, Delikweb - Polisi meringkus seorang warga negara (WN) Kamerun berinisial OAT dan WN Indonesia berinisial HH alias EP terkait kasus dugaan penipuan bermodus investasi black dolar. Kasus ini bermula saat korban berinisial SS ingin membuka bisnis peternakan ayam dan membutuhkan modal sebesar Rp700 juta. Namun, korban hanya memiliki uang tabungan sebanyak Rp400 juta.

Cari Modal Ternak Ayam, Warga Tertipu Investasi Black Dolar

SS kemudian mendapat tawaran untuk invetasi black dolar lewat EP. Korban tergiur dengan tawaran investasi tersebut. Ia pun bertemu dengan EP di sebuah hotel, di Yogyakarta.

"Di sana dijelaskan oleh EP, dia punya modal besar tapi dari asing, dari luar negeri, nilainya miliaran rupiah, jadi bapak harus buat proposal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Jumat (5/11) dikutip dari situs CNN Indonesia.

Usai pertemuan itu, kata Joko, korban tak langsung menanamkan modal dan berpikir terlebih dahulu. Korban lantas bertemu dengan WN Kamerun, OAT pada Juli 2021.

Pertemuan kembali dilakukan di sebuah hotel, di Jakarta Barat, September lalu. SS merasa telah yakin dan akhirnya menyetorkan sejumlah uang.

"Dikatakan, modalnya dalam bentuk dolar, tapi dolar belum jadi, seperti ini (berwarna hitam). Nah ini dolar hitam, nilainya miliaran, kemudian dari situ disepakati bagaimana cara mengubahnya," ujarnya.

Joko menyebut SS dan OAT sepakat untuk bertemu mengubah black dolar menjadi dolar asli menggunakan sebuah cairan. Saat itu, SS turut membawa uang dolar AS senilai Rp300 juta dengan harapan bisa digandakan menjadi Rp700 juta.

Menurutnya, OAT berdalih proses perubahan dolar hitam tersebut membutuhkan waktu beberapa hari. Namun, setelah uang SS dibawa, WN Kamerun tersebut justru menghilang dan tak bisa dihubungi.

"Modus penipuan dolar palsu memang seperti ini, dia mengiming-imingi dengan jumlah rupiah yang besar," kata Joko.


Polisi menetapkan OAT dan EP sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment