Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

25 January 2022 | 11:35 WIB Last Updated 2023-10-10T14:34:40Z
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

DELIKWEB - OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan kepada lembaga jasa keuangan agar tidak memfasilitasi segala kegiatan keuangan yang berhubungan dengan aset kripto atau cryptocurrency.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dikutip dari laman Instagram @ojkindonesia, Selasa (25/1).

Selain itu, OJK dalam laman Instagramnya menyebutkan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Sehingga, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto yang saat ini sedang marak dan digandrungi oleh masyarakat, terutama generasi muda.

Imbauan agar lembaga jasa keuangan tidak memfasilitasi aset kripto juga disebabkan OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Melainkan, lembaga yang melakukan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

No comments:

Post a Comment